Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Eks Kepala Dinas PUPR Papua Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Lukas Enembe

Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Warta Kota/YULIANTO 

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved