Sabtu, 27 September 2025

KPK Akan Beberkan Kaitan Dirut AirNav Indonesia dengan Kasus Korupsi Amarta Karya

KPK akan membeberkan kaitan Direktur Utama PT AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti dengan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK akan membeberkan kaitan Direktur Utama PT AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti dengan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membeberkan kaitan Direktur Utama PT AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti dengan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya (Persero).

Keterkaitan Polana dalam kasus ini akan diungkap KPK di persidangan.

Polana sendiri diketahui telah diperiksa tim penyidik pada Rabu (2/8/2023).

Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Polana akan dibuka di persidangan.

"Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik mencecar Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.

Diduga, hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan.

Kendati demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara detail kegiatan perusahaan yang dimaksud.

"Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini," kata dia.

Diberitakan, KPK menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktir Amarta Karya.

Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan