Kamis, 28 Agustus 2025

Pidato Kenegaraan

Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Kenegaraan Siang Ini, DPR Bocorkan Persentasenya

Informasinya pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2024 mendatang.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil akan mengalami kenaikan gaji. 

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan Baru

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Berikut ketentuannya:

- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Gaji PNS Saat Ini

Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.

Besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rinciannya:

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan