Pidato Kenegaraan
Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Kenegaraan Siang Ini, DPR Bocorkan Persentasenya
Informasinya pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2024 mendatang.
Editor:
Hasanudin Aco
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan Baru
Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.
Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Gaji PNS Saat Ini
Hingga saat ini belum ada kepastian berapa besaran kenaikan gaji PNS.
Besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rinciannya:
Pidato Kenegaraan
Momen Prabowo Berdiri saat Namanya Disebut oleh Jokowi Ketika Sidang Tahunan MPR |
---|
PKS Apresiasi Kerja Keras Jokowi Selama 10 Tahun |
---|
4 Kali Jokowi Minta Maaf di Sidang Tahunan MPR, Diapresiasi Gerindra, Direspons Sinis PDIP |
---|
2 Politikus PDIP Soroti Pidato Jokowi: Nilai Presiden Kurang Lugas, Tak Singgung Utang Luar Negeri |
---|
Gerindra, PKB hingga PKS Apresiasi Permintaan Maaf Jokowi di Pidato Kenegaraan Terakhir |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.