Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hakim dan Pengunjung Sidang Tertawa Saat Tahu Fee Pejabat BAKTI Kominfo Setara Harga 1 Tower BTS 4G
Dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo kembali mengungkap fakta adanya uang negara yang masuk ke kantong pribadi pejabat.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo kembali mengungkap fakta adanya uang negara yang masuk ke kantong pribadi pejabat.
Bahkan salah satunya mengaku menerima fee setara dengan harga proyek 1 tower BTS di daerah 3T.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023) yang berlangsung hingga malam hari.
Pengakuan itu bermula dari pertanyaan Majelis Hakim kepada Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo yang dihadirkan saat itu, Elvano Hatohorangan.
Awalnya Majelis mempertanyakan nilai setiap 1 tower BTS.
Sebab total anggaran yang digelontorkan tak main-main yakni Rp 10,8 triliun.
"Apa saudara pernah menghitung-hitung, dirata-ratakan satu proyek berapa? Apa sama nilainya, tidak sama nilainya?" tanya Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika kepada saksi Elvano.
Rupanya, negara mesti menggelontorkan Rp 2,5 hingga Rp 2,6 miliar untuk masing-masing tower BTS di daerah 3T.
"Rata-rata Rp 2,5 sampai Rp 2,6 miliar," jawab Elvano.
Majelis kemudian mempertanyakan uang yang diterima Elvano dari Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS yang merupakan teman baik eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
Elvano mengakui bahwa dirinya menerima Rp 2,4 miliar dari Irwan Hermawan.
"Yang saudara terima dari Irwan berapa?"
"Rp 2,4 miliar."
Jawaban itu disambut celetukan hakim bahwa uang yang diterima Elvano hampir setara dengan harga 1 tower BTS 4G.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.