Denny Indrayana Telah Laporkan Ketua MK Anwar Usman Terkait Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Denny menjelaskan, laporan itu dibuat karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait pelanggaran kode etik.
Denny mengatakan, laporan tersebut dimasukkan secara daring, melalui situs resmi MK.
"Hari ini, Minggu 27 Agustus 2023, saya selaku Pelapor perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terhadap Sdr Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI," kata Denny Indrayana, melalui keterangannya, Minggu (27/8/2023).
Denny menjelaskan, laporan tersebut bakal disampaikannya ke MK, pada Senin (28/8/2023).
"Besok Senin (hari ini), laporan juga akan disampaikan secara langsung (hardcopy) ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Denny menjelaskan, laporan itu dibuat karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
"Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, soal Prinsip Ketidakberpihakan, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:
"Hakim konstitusi -kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan- harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".
Sementara, tiga perkara tersebut menurutnya berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, yang dalam hal ini kakak iparnya adalah Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
"Maka seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut," kata Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan, meskipun Gibran dan Jokowi bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024.
"Meskipun putusan MK bersifat erga omnes, artinya berlaku untuk semua orang, namun dalam hal syarat umur capres-cawapres, yang dapat maju sebagai pasangan calon dalam pilpres, tentu hanyalah sangat sedikit orang. Faktanya, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut," jelasnya.
Denny mengatakan, perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung. Sehingga, ia meminta agar pemeriksaan etik yang dimohonkannya itu harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Denny mengatakan, laporan tersebut telah diserahkannya secara langsung kepada MK, pada Senin (28/8/2023) hari ini.
"Iya sudah dilapor," kata Denny, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin ini.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan tersebut.
Pemohon Pengujian UU TNI Diteror Nomor Tidak Dikenal, Dimaki pakai Kata-kata Kotor |
![]() |
---|
Putusan Tentang Pemisahan Pemilu Digugat, DPR Tunggu Sikap MK |
![]() |
---|
Kolom Komentar Instagram MK Diserang Netizen, Sidang UU Hak Cipta Malah Ungkit Kasus Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan, Peradi: MK Bergerak Terlalu Jauh |
![]() |
---|
Jimly Beri Saran ke Mendagri Supaya Pemilu Papua Pakai Pendekatan Berbeda, Sebut Electoral College |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.