Tugas dan Wewenang DPR RI pada Fungsi Legislasi, Pengawasan, Anggaran, dan Lainnya
Peringatan HUT ke-78 DPR RI pada 29 Agustus 2023, simak tugas dan wewenang DP RI pada Fungsi legislasi, Pengawasan, Anggaran, dan Lainnya.
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Tiara Shelavie
DPR RI terbentuk melalui sidang Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta, pada 29 Agustus 1945.
Saat itu, terdapat beberapa nama pimpinan dalam sidang tersebut.
- Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
-Wakil Ketua III : Adam Malik
Diketahui sebelumnya, terbentuknya DPR RI ini terbagi menjadi tiga periode, yakni Volksraad, Masa Perjuangan Kemerdekaan, dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
- Periode Volksraad
Volksraad (Dewan Rakyat) ini merupakan masa penjajahan Belanda yang didirikan pada 16 Desember 1916 dan berlaku mulai 1 Agustus 1917, yang memuat mengenai kekuasaan legislatif.
Hal itu terdapat pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling).
Kemudian, Volksraad dilantik oleh Gubernur Graaf van Limburg Stirum pada 18 Mei 1918.
Pada tanggal 8 Maret 1942, Belanda mengakhiri masa penjajahannya di Indonesia dan diganti oleh Jepang yang pertama kali datang di wilayah Tarakan.
Hal itu membuat Volksraad secara otomatis tidak diakui.
Baca juga: Daftar 78 Artis Maju Caleg DPR RI 2024, Terbanyak PDIP dan PAN
- Masa Perjuangan kemerdekaan
Pada masa ini, rakyat Indonesia mengira tentara Jepang (Dai Nipppon) membebaskan Indonesia dari penjajahan, ternyata malah melarang semua kegiatan politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.