Tugas dan Wewenang DPR RI pada Fungsi Legislasi, Pengawasan, Anggaran, dan Lainnya
Peringatan HUT ke-78 DPR RI pada 29 Agustus 2023, simak tugas dan wewenang DP RI pada Fungsi legislasi, Pengawasan, Anggaran, dan Lainnya.
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak tugas dan wewenang DPR RI.
HUT ke-78 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan diperingati pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Tanggal tersebut menjadi cikal bakal terbentuknya DPR RI dan diresmikannya pada tahun 1945 saat itu.
DPR RI sendiri merupakan dewan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Rapat Paripurna Khusus HUT ke-78 DPR RI akan digelar pada 29 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-4 tahun 2023.
DPR RI sendiri memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan legislasi, anggaran, pengawasan, serta tugas lainnya, seperti yang dikutip dari laman DPR.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Pemeriksaan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Dilakukan Secara Terbuka
1. Tugas dan Wewenang Legislasi DPR
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2. Tugas dan Wewenang Anggaran DPR
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
3. Tugas dan Wewenang Pengawasan DPR
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
4. Tugas dan Wewenang Lainnya DPR
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Baca juga: Denny Indrayana Telah Laporkan Ketua MK Anwar Usman Terkait Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Sejarah Terbentuknya DPR RI
DPR RI terbentuk melalui sidang Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta, pada 29 Agustus 1945.
Saat itu, terdapat beberapa nama pimpinan dalam sidang tersebut.
- Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
- Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
- Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
-Wakil Ketua III : Adam Malik
Diketahui sebelumnya, terbentuknya DPR RI ini terbagi menjadi tiga periode, yakni Volksraad, Masa Perjuangan Kemerdekaan, dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
- Periode Volksraad
Volksraad (Dewan Rakyat) ini merupakan masa penjajahan Belanda yang didirikan pada 16 Desember 1916 dan berlaku mulai 1 Agustus 1917, yang memuat mengenai kekuasaan legislatif.
Hal itu terdapat pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling).
Kemudian, Volksraad dilantik oleh Gubernur Graaf van Limburg Stirum pada 18 Mei 1918.
Pada tanggal 8 Maret 1942, Belanda mengakhiri masa penjajahannya di Indonesia dan diganti oleh Jepang yang pertama kali datang di wilayah Tarakan.
Hal itu membuat Volksraad secara otomatis tidak diakui.
Baca juga: Daftar 78 Artis Maju Caleg DPR RI 2024, Terbanyak PDIP dan PAN
- Masa Perjuangan kemerdekaan
Pada masa ini, rakyat Indonesia mengira tentara Jepang (Dai Nipppon) membebaskan Indonesia dari penjajahan, ternyata malah melarang semua kegiatan politik.
Kemudian, tahun 1943 dibentuknya Tjou Sanngi-in yang merupakan badan perwakilan bertugas untuk menjawab pertanyaan Saiko Sikikan.
Namun pada 14 Agustus 1945, Jepang dibom oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet yang membuat mereka kalah dalam waktu singkat.
Hal itu membuat proklamasi segera dilaksanakan.
Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia pun membacakan Proklamasi Kemerdekaan di halaman rumahnya Pengangsaan Timur 56, Jakarta, pada 17 Agustus 1945.
- KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang biasa disebut UUD 1945.
Hal itu membuat penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Kemudian, sidang KNIP digelar pada 29 Agustus 1945 untuk meresmikan DPR RI.
(Tribunnews.com/Pondra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.