Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Pengamat Militer: Harus Diadili di Peradilan Umum
Pengamat Militer mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum paspampres kepada pemuda Aceh harus diadili di peradilan umum.
Setelah itu, korban tidak bisa lagi dihubungi dan tak kunjung pulang ke rumah.
Karena hal tersebut, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Said mengatakan, korban dibawa paksa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 12 Agustus 2023.
Kemudian, setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang korban, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan) (Serambinews.com/Sara Masroni) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.