Selasa, 2 Juni 2026

Pemilu 2024

Menko Muhadjir: Banyak Tempat yang Bisa Dipakai Kampanye, Tak Harus di Lembaga Pendidikan

Menko PMK menilai tempat pendidikan di bawah universitas sebaiknya tidak dijadikan kampanye Pemilu 2024.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai tempat pendidikan di bawah universitas sebaiknya tidak dijadikan kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, banyak tempat kampanye yang tak harus menyasar lembaga pendidikan.

Muhadjir mengatakan itu merespons soal putusan MK yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, di mana Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

Awalnya, Muhadjir mengatakan bahwa sebaiknya lembaga pendidikan yang dijadikan tempat kampanye hanya di universitas saja.

"Tidak usah untuk lembaga pendidikan yang lebih rendah kecuali di perguruan tinggi mungkin bisa dipertimbangkan dengan tata cara dan ketentuan yang relatif ketat," kata Muhadjir kepada wartawan di Hotel Borobudur, dikutip Rabu (30/8/2023).

Dengan ketentuan yang ketat itulah, Muhadjir meyakini efek-efek negatif akibat kampanye di kampus bisa dihindari.

"Tapi kalau untuk SMA-SMK Aliyah ke bawah tidak usahlah. Kan banyak toh tempat yang bisa dipakai kampanye, tidak harus lembaga pendidikan," tandas Muhadjir.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu berdasarkan putusan MK nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved