Jumat, 22 Agustus 2025

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja LKPP bagi Lulusan S1, Pendaftaran Dibuka hingga 6 September 2023

Simak lowongan kerja LKPP terbaru pada Agustus 2023. Buka pendaftaran bagi lulusan S1 hingga 6 September 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
lkpp.go.id
LKPP buka lowongan kerja bagi lulusan S1. Pendaftaran dibuka melalui laman http://www.lkpp.go.id/ hingga 6 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membuka rekrutmen terbaru bagi lulusan S1.

Lowongan kerja LKPP tersebut dibuka untuk merekrut Tenaga Jasa Lainnya Analis Kurikulum dan Bahan Pembelajaran Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.

Bagi peserta yang diterima pada posisi tersebut nantinya akan melaksanakan tugas dan fungsi pada Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023.

Periode pendaftaran lowongan kerja LKPP ini dibuka hingga 6 September 2023.

Seluruh proses pendaftaran lowongan kerja LKPP dilakukan secara online melalui laman lkpp.go.id atau dengan tautan ini.

Untuk mendaftar lowongan kerja LKPP, peserta wajib memenuhi sejumlah kualifikasi yang telah ditentukan sebagai berikut:

Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja Bank DKI untuk Posisi Manajer Unit Riset, Berikut Syaratnya

Syarat Daftar

1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun;

3. Pendidikan minimal Sarjana Strata-1 (S-1) diutamakan jurusan teknologi pendidikan;

4. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00 (diutamakan lulusan PTN);

5. Diutamakan memiliki pengalaman dibidang pendidikan dan pelatihan;

6. Memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan administrasi;

7. Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar;

8. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim, memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;

9. Memiliki ketelitian dan kerapian dalam bekerja;

10. Mampu menggunakan alat bantu seperti Microsoft Office/aplikasi lain yang mendukung;

11. Apabila pelamar memiliki pengalaman bekerja di LKPP, maka pelamar memiliki nilai SKP lebih dari 80;

12. Diutamakan memiliki nilai CAT sesuai dengan standar dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); dan

13. Tidak pernah terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga: Lowongan Kerja KemenKopUKM untuk Lulusan SMK dan S1, Simak Kualifikasinya

Deskripsi Pekerjaan Tenaga Jasa Lainnya Analis Kurikulum dan Bahan Pembelajaran Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.

1. Mengumpulkan dan mempelajari pedoman/peraturan perundangan/kebijakan teknis program dan kurikulum Pelatihan PBJ;

2. Menyiapkan pemetaan dan perencanaan jadwal penyusunan program dan kurikulum Pelatihan PBJ;

3. Mengumpulkan bahan dan data terkait program pelatihan sesuai prosedur sebagai bahan perancangan kegiatan Analisis Kebutuhan Diklat pada Program Pelatihan PBJ;

4. Mereview dan merevisi program dan substansi program pelatihan PBJ yang telah disusun sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya tujuan kegiatan;

5. Menyiapkan bahan dalam rangka diskusi draf Analisis Kebutuhan Diklat dengan SME (Narasumber, pejabat berwenang) dan stakeholder;

6. Melakukan supporting (narahubung, pemberian bahan-bahan pendukung, analisa) Analisis Kebutuhan Diklat pada Program Pelatihan PBJ;

7. Mengumpulkan bahan dan data terkait program pelatihan sesuai prosedur sebagai bahan penyusunan kurikulum dan silabus Program Pelatihan PBJ;

8. Menyiapkan bahan dalam rangka diskusi draft kurikulum dan silabus dengan SME (Narasumber, pejabat berwenang) dan stakeholder terkait silabus dan kurikulum program pelatihan yang telah disusun;

9. Melakukan supporting (narahubung, pemberian bahan-bahan pendukung, analisa) dalam rangka validasi dan finalisasi draft silabus dan kurikulum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

10. Mengumpulkan bahan dan data sesuai prosedur sebagai bahan perancangan bahan pembelajaran (modul, slide bahan tayang dan soal- soal);

11. Menyiapkan bahan dalam rangka diskusi draft bahan pembelajaran dengan SME (Narasumber, pejabat berwenang) dan stakeholder terkait bahan pembelajaran program pelatihan yang telah disusun (modul, slide bahan tayang dan soal-soal);

Baca juga: Lowongan PPPK Pemerintah DIY 2023, Berikut Formasi dan Jadwal Seleksinya

12. Melakukan supporting (narahubung, pemberian bahan-bahan pendukung, analisa) dalam rangka finalisasi draft bahan pembelajaran yang sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku (modul, slide bahan tayang dan soal-soal);

13. Mendiskusikan storyboard materi e-learning dengan Subject Matter Expert (SME) dan Instructional Design (ahli desain pembelajaran);

14. Mereviu/menyiapkan/mengelola/menyusun kurikulum dan bahan pembelajaran pelatihan PBJ;

15. Mendukung pelaksanaan penyusunan program dan kurikulum berbasis elektronik untuk kelancaran dan optimalisasi program dan kurikulum pelatihan;

16. Menyiapkan undangan, membuat nota dinas, memesan ruangan, memesan jamuan rapat, dan menyiapkan keperluan rapat pembahasan program dan kurikulum;

17. Membuat draf dan revisi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan RAB Subbidang Program dan Kurikulum;

18. Membuat draf dan update Dokumen Informasi Publik Subbidang Program dan Kurikulum;

19. Membuat draf dan update Dokumen Proses Bisnis Subbidang Program dan Kurikulum;

20. Membuat draf dan update Dokumen Standard Operation Procedure (SOP) dan melakukan administrasi kegiatan ISO 9001:2015 Subbidang Program dan Kurikulum;

21. Membuat draf dan update Dokumen SINOVIK (Inovasi), Reformasi Birokrasi, Agen Perubahan, Roadmap, Zona Integritas, SiRUP Subbidang Program dan Kurikulum;

22. Menyusun draf bahan untuk Procurement Academy dan Corporate University bagian Subbidang Program dan Kurikulum;

23. Melakukan administrasi kegiatan dengan Donor atau Mitra Pembangunan;

24. Membuat Laporan Kinerja Bulanan Subbidang Program dan Kurikulum;

25. Menyiapkan dan menyusun honor narasumber, laporan hasil kegiatan/notulensi, kelengkapan administrasi pertanggungjawaban dan keuangan kegiatan penyusunan program dan kurikulum;

26. Membuat desain paparan bahan pembelajaran yang menarik;

27. Mempelajari dan menyelesaikan disposisi atasan; dan

28. Melaksanakan tugas lainnya dan tugas tambahan berdasarkan pedoman dan kebutuhan sesuai dengan disposisi/arahan atasan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan