Selasa, 21 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa Keberatan hingga Tuding Pihak Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Chromebook

Jaksa menuding ahli yang dihadirkan, bernama Ina Setiawati Liem, merupakan pendukung atau buzzer Nadiem Makarim.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengajukan keberatan atas ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.
  • Jaksa menuding ahli yang dihadirkan, bernama Ina Setiawati Liem, merupakan pendukung atau buzzer Nadiem Makarim.
  • Hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah menanyakan mulai dari nama, jenis kelamin, agama, pendidikan terakhir ahli, hingga profesinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengajukan keberatan atas ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.

Jaksa menuding ahli yang dihadirkan, bernama Ina Setiawati Liem, merupakan pendukung atau buzzer Nadiem Makarim.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Naik Turun, Nadiem Makarim Kembali Mohon Hakim Kabulkan Pengalihan Status Tahanan

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB, majelis hakim tengah mengonfirmasi curiculum vitae (CV) ahli Ina Setiawati Liem.

Hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah menanyakan mulai dari nama, jenis kelamin, agama, pendidikan terakhir ahli, hingga profesinya.

Baca juga: Mantan Bos Google Akui Gabung GoTo karena Direkrut Bekas Kolega Nadiem, Andre Soelistyo

Di sela-sela momen itu, jaksa Roy Riyadi menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Sebab, ia menjelaskan, Ina Setiawati Liem kerap memberikan komentar-komentar di media sosialnya yang dinilai mendiskreditkan perkembangan penanganan perkara kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.

Selain itu, jaksa menekankan, keberatan lantaran takut ahli yang dihadirkan tidak memberikan keterangan secara objektif.

"Sebelum diambil sumpah, pertama kami dari Penuntut Umum menyampaikan bahwasanya berdasarkan dari informasi dari jejak digital yang kami dapatkan, ahli bernama Ina Liem ini sering memberikan komentar-komentar yang mendiskreditkan dalam perkembangan penanganan perkara yang sedang berlangsung, perkara pemidanaan ini Yang Mulia. Sehingga dalam persidangan ini, kami Penuntut Umum mohon dicatat menyatakan keberatan ahli ini dihadirkan karena kami takut tidak objektif dalam memberikan keterangan sebagai ahli," kata jaksa Roy, dalam persidangan, Selasa.

"Karena sebagaimana ahli itu harus hadir di sini memberikan pendapat, memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, bukan berdasarkan dari keberpihakan dari pihak tertentu seperti itu Yang Mulia. Jadi kami merasa keberatan karena kami mengikuti jejak digitalnya Ibu ini selalu mendiskreditkan tentang perkara yang berlangsung ini dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sehingga kami khawatir sekali tidak objektif ahli ini dalam memberikan pendapat dan keterangannya. Begitu Yang Mulia," tambah jaksa.

"Maksudnya jejak digital yang dimaksud seperti apa?" tanya hakim.

"Jejak digital yang dimaksud bisa kami perlihatkan, Yang Mulia. Jadi Ibu ini selalu memberikan komentar bahwasanya, pertama, Pak Nadiem adalah tidak bersalah, tidak punya mens rea, tidak punya apa, kita ikutin terus Yang Mulia di media sosialnya. Ini yang kami khawatir di persidangan ini ahli ini nanti tidak objektif memberikan pendapat dan keterangannya seperti itu," jelas jaksa.

Hakim memberikan kesempatan bagi tim penasihat hukum Nadiem Makarim menjelaskan alasan ahli Ina Liem dihadirkan dalam persidangan.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengtakan, Ina Setiawati Liem adalah ahli di bidang pendidikan, yang memiliki pengalaman selama 25 tahun dalam bidang pendidikan.

Sehingga, menurut Ari, merupakan hal yang wajar apabila ada jejak digital sosok Ina Liem yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Chromebook ini.

Baca juga: Nadiem Hadirkan 3 Mantan Petinggi Google Terkait Kasus Chromebook, Sidang Digelar Dua Bahasa

"Sehingga kalau seandainya dalam media yang tadi disampaikan rekan JPU, digital jejak digitalnya bahwa dia punya komentar-komentar terhadap kasus ini, itu hal yang sangat wajar. Pertama memang kita semua punya kebebasan berpendapat, yang kedua adalah dia concern terhadap bidang pendidikan. Kasus ini sangat terkait dengan bidang pendidikan sehingga beliau memberikan komentar-komentarnya. Tapi tentunya dalam kesaksian dan keahliannya beliau hari ini, beliau bisa kita nilai sama-sama tentang objektivitasnya. Beliau hanya bicara tentang masalah pendidikan," kata Ari.

Jaksa kemudian bergerak ke meja hakim untuk memperlihatkan konten-konten di media sosial Ina Liem.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved