Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

KPK Beri Sinyal Jerat Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dengan Sangkaan Dugaan TPPU

KPK memberi sinyal untuk menjerat istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK memberi sinyal untuk menjerat istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal untuk menjerat istri dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.

Ernie Meike berpeluang dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: VIDEO Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU

Langkah itu dilakukan jika KPK menemukan ditemukan bukti dalam proses persidangan.

"Sangat-sangat mungkin kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup ada perbuatan dia juga sebagai pelaku yang pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Adapun dugaan keterlibatan Ernie Meike terungkap dalam surat dakwaan Rafael Alun.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ernie Meike disebut turut serta menerima gratifikasi Rafael Alun.

Rafael Alun dan Ernie Meike juga disebut turut melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Keduanya diduga dengan sengaja menempatkan modal ke dalam penyedia jasa keuangan.

Selain itu, Rafael dan Meike diduga melakukan pembelian aset tanah dan bangunan hingga kendaran, yang uangnya bersumber dari hasil korupsi.

Baca juga: Bakal Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Rafael Alun Sebut Terdapat Poin Penting yang Jadi Catatannya

Kendati demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Rafael masih perlu didalami.

"Artinya begini, yang disebut turut serta, pelaku peserta, serta pembantuan di dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana yang ada dalam surat dakwaan," ujar Ali.

Ali memastikan pengembangan perkara sangat dimungkinkan, jika dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Ernie Meike.

"Artinya ada proses mekanisme yang panjang, proses persidangan untuk menentukan apakah sesesorang itu bisa terlibat atau tidak secara hukum," imbuhnya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan