Sabtu, 23 Agustus 2025

Skripsi Tidak Wajib Lagi

Skripsi Tak Lagi Wajib, Kemendikbudristek Minta Mahasiswa Tidak Terjebak Euforia

Kemendikbudristek tidak lagi menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Fahdi Fahlevi
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Convention Center (UTCC), Selasa (20/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek tidak lagi menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nizam mengingatkan para mahasiswa agar tidak terjebak dalam euforia.

Dirinya mengingatkan para mahasiswa bahwa tetap ada tugas akhir untuk mahasiswa yang dapat ditentukan oleh perguruan tinggi dalam meluluskan mahasiswa.

“Ini memang euforia bagi mahasiswa. Jangan sampai kemudian menganggap ini menggampangkan," ujar Nizam di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Nizam mengatakan dalam meluluskan peserta didik, perguruan tinggi tetap memiliki fokus pada kompetensi mahasiswa.

Terdapat target kompetensi lulusan yang harus dihasilkan dari perkuliahan hingga mahasiswa tersebut lulus.

Baca juga: Kemendikbudristek: Mahasiswa Tidak Boleh Menolak Kerjakan Skripsi

Menurut Nizam, tidak wajibnya skripsi bukan berarti memudahkan mahasiswa untuk lulus dari kampus.

"Ada kompetensi lulusan yang dihasilkan. Jadi bukan menjadikan mudah, tapi banyak pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, dunia kerja maupun warna masing-masing perguruan tinggi," jelas Nizam.

Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan perguruan tinggi untuk tidak menjadi pabrik ijazah dengan adanya kemerdekaan penentuan tugas akhir saat ini.

Kemendikbudristek tak ingin perguruan tinggi mengakali kemerdekaan tersebut untuk membuat mahasiswa-mahasiswanya mudah lulus. Sebab itu, pengawasan akan dilakukan.

“Melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan menjadikan kemerdekaan itu sebagai pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama,” pungkas Nizam.

Seperti diketahui, aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan