Skripsi Tidak Wajib Lagi
Skripsi Tak Lagi Wajib, Kemendikbudristek Minta Mahasiswa Tidak Terjebak Euforia
Kemendikbudristek tidak lagi menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Hasanudin Aco
Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.
Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.
Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.
Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.
Skripsi Tidak Wajib Lagi
Mendikbudristek Tak Wajibkan Skripsi, Wakil Rektor UIN Jakarta Minta Pemerintah Buat Pedoman Teknis |
---|
Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Rektor Universitas Teknik Sumbawa: Beri Keleluasaan Kampus |
---|
Skripsi Tidak Lagi Wajib, Pengamat Pendidikan UIN Jakarta Sampaikan Alternatif |
---|
Bukan Dihapus, Nadiem Tegaskan Syarat Skripsi agar Lulus Dikembalikan ke Perguruan Tinggi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.