Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Kronologi Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Banting Mikrofon dan Berkata Kasar

Lukas Enembe akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Warta Kota/YULIANTO 

“Tidak tahu,” sebut Lukas Enembe.

“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan.

“Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘pu*****’,” ujar Petrus menimpali.

Sebelumnya, karyawan finance PT Tabi Bangun Papua bernama Mieke mengungkapkan, seluruh masyarakat Jayapura telah mengetahui bahwa Hotel Angkasa dimiliki oleh Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan Mieke saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pada Rabu (9/8/2023).

Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah mengamuk,  Lukas Enembe akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebab tensi darahnya naik saat persidangan.

"Bagaimana untuk pemeriksaan dokter sementara, tensi darah?" tanya hakim memulai kembali persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

Jaksa yang mendapat laporan kesehatan dari tim medis, menyebut Lukas Enembe harus dibawa ke rumah sakit saat itu juga.

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa (Lukas Enembe, red), tensi 180 per-100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata jaksa.

Mendapat penjelasan itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan, dan dijadwalkan kembali pada Rabu (6/9/2023) mendatang.

"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir, tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi, ya dari ukuran normal," ujar hakim.

"Dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD, RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut, karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke. Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan," kata hakim.

Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. 

Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka.

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan