Jumat, 15 Agustus 2025

Ombudsman Ungkap Ada Masalah yang Terus Berulang dalam Pelaksanaan PPDB

Mokhammad Najih mengungkapkan selama ini permasalahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih terus berulang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, saat penyerahan evaluasi PPDB 2023 ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) di kantor ORI, Jakarta, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, mengungkapkan selama ini permasalahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih terus berulang.

Najih mengatakan Ombudsman menemukan beberapa permasalahan dalam proses pengawasan pelaksanaan PPDB.

"Berbagai permasalahan terus berulang, apa yang terjadi dalam masalah PPDB harus dicari akarnya dan diselesaikan masalahnya," tutur Najih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Najih saat menyerahkan evaluasi PPDB 2023 ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) di kantor ORI, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Hasil evaluasi ini berupa laporan hasil pengawasan, hingga koreksi terhadap penyelenggaraan PPDB 2023.

Baca juga: Muncul Dugaan Monopoli Harga Padi, Ombudsman Minta Pemerintah Revitalisasi Penggilingan Padi

Pengawasan ORI dilakukan di berbagai satuan pendidikan di seluruh jenjang pada 28 provinsi secara langsung.

Pengawasan, kata Najih, dilakukan pada periode Maret hingga Agustus 2023.

Setidaknya ada empat fokus pengawasan yang dilakukan pihaknya.

Pertama terkait implementasi Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 181 tahun 2023 pada satiap tahapan PPDB.

"Kedua peningkatan mekanisme pelibatan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemda dalam pelaksanaan PPDB," jelasnya.

Ketiga, pihaknya fokus dalam memperkuat peranan peranan pengelolaan pengawasan dan pengaduan PPDB.

Lalu yang terakhir, Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada Kemendikbudristek dan Kemenag.

"Dan tentu tindakan korektif kepada pengambil kebijakan dalam PPDB di tahun yang akan datang. Sehingga kita harapkan PPDB di masa datang tidak menyisakan problem sosial yang menggelisahkan masyarakat," pungkas Najih.

Seperti diketahui, berbagai permasalahan terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun 2023 ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan