Kamis, 25 September 2025

Pemanggilan Cak Imin Oleh KPK Bisa Timbulkan Persepsi Politisasi Kasus Hukum

Pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menimbulkan persepsi politisasi hukum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta usai acara HUT ke-25 PAN, Senin (28/8/2023) malam. [Rizki Sandi Saputra] 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menimbulkan persepsi adanya politisasi kasus hukum.

Sebab, momen pemanggilan itu dilakukan setelah duet Anies Baswedan dan Cak Imin dideklarasikan sebagai capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan pakar hukum yang juga Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2007-2012, Ifdhal Kasim saat dihubungi Selasa (5/9/2023).

"Pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar oleh KPK tak bisa dihindari timbulnya persepsi politisasi kasus hukum. Apalagi pemanggilan dilakukan menjelang deklarasi pencapresan Cak Imin," kata Ifdhal.

"Pemanggilan ini tidak correct secara politik, dan tidak politically correct," imbuhnya.

Lagipula, menurut Ifdhal, seharusnya KPK menunda pemeriksaan hukum terhadap calon-calon menjelang pemilihan legislatif dan presiden seperti sekarang. 

"Kebijakan ini tujuannya mencegah persepsi keliru terhadap proses penegakan hukum, yang seakan-akan menjadi alat kekuasaan," ucapnya.

"Persepsi publik terhadap politisasi kasus hukum ini harusnya disikapi dengan bijak oleh KPK. Kita tidak bicara tentang fakta disini, tapi persepsi politik. Ini yang harus disikapi KPK menjelang kompetisi pilpres saat ini," tandasnya.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengonfirmasi bahwa ketua umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, absen memenuhi panggilan KPK, hari ini Selasa (5/9/2023).

Sedianya mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu--kini berubah jadi Menaker--akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan, Cak Imin telah berkirim surat ke KPK untuk penjadwalan ulang.

"Gus Imin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang," kata Jazilul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.

Gus Jazil, panggilan akrab Jazilul Fawaid, menyebut Cak Imin membuka agenda acara pembukaan Musabaq Tilawatil Qur'an Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

Adapun acara itu sudah lama diagendakan oleh Cak Imin.

"Sebab hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPRRI membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalsel," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Elite NasDem Sindir Firli Bahuri Cs Tak Bermutu

Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kemenaker itu disidik KPK sejak Juli 2023.

KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan