Cak Imin Bongkar Obrolannya dengan Gus Dur, Beberkan BTS Isu Kudeta PKB yang Dilontarkan Yenny Wahid
Menurut Cak Imin, isu dirinya mengkudeta Gus Dur dari jabatan Ketua Umum PKB yang dilontarkan Yenny Wahid, adalah tidak benar.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
Bahkan, menurut Cak Imin, hanya ia satu-satunya orang yang tak melawan keputusan Gus Dur saat itu.
Baca juga: Saling Bantah Cak Imin dan Yenny Wahid soal Kudeta Gus Dur dari PKB
"Bahkan saya dengan ikhlas berhenti dari Ketua Umum, saya nonaktif hampir satu tahun. Saya menyatakan terima atas pemberhentian Gus Dur."
"(Sikap saya) termasuk yang paling langka. Semua orang yang dipecat Gus Dur melawan, satu-satunya Ketua Umum yang dipecat Gus Dur tidak melawan, hanya saya," bebernya.
Ikhlasnya sikap Cak Imin ditunjukkan dengan menerima kepemimpinan Ali Masykur dan Yenny Wahid.
Meski demikian, Cak Imin menyebut selama kepemimpinan Ali dan Yenny, PKB menghadapi masalah lantaran tidak bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2009.
Pasalnya, kata Cak Imin, kala itu PKB kubu Yenny Wahid tak memiliki Ketua Umum.
Padahal, menurut Cak Imin, tanda tangan Ketua Umum PKB yang sah di PKB adalah tanda tangannya.
"Dalam proses kepemimpinan Ali Masykur dan Yenny, itu hasil kudeta terhadap saya, dan saya terima nggak ada masalah."
"Tapi, di situ karena nggak legitimate, nggak ada ketua umum, maka harus mengganti ketua umum supaya bisa mendaftar ke KPU," ujar dia.
"Karena harus daftar ke KPU, maka yang sah di KPU adalah tanda tangan saya sebagai Ketua Umum dan Yenny sebagai Sekjen, maka dititiktemukan supaya bisa mendaftar. (Tapi) itu tidak mau, tidak bisa terjadi," imbuh Cak Imin.
Demi memuluskan langkah PKB menjadi peserta Pemilu 2009, Cak Imin pun mengajukan gugatan untuk meresmikan kepemimpinan PKB di mata hukum.
"Kita cari jalan supaya PKB bisa daftar. Jalan yang paling singkat itu apa? Legalitas. Legalitas atas kepemimpinan."
"Pengangkatan Yenny sebagai Sekjen itu nggak sah. Karena Yenny diangkat bukan (dari hasil) Muktamar, Yenny diangkat Sekjen di tengah jalan," urai Cak Imin.
Proses legalitas itu lantas menghasilkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kepemimpinan Ali Masykur dan Yenny Wahid tidak sah.
"Dari situlah penggantian Sekjen Yenny kembali ke Sekjen yang asal, Lukman Edy."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.