Sabtu, 9 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Vonis 5 Tahun Dirasa Tak Adil, Keluarga Sebut Shane Lukas Selamatkan David Ozora

Selepas sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Tante Shane Lukas, Ratna mewakili pihak keluarga menyatakan putusan hakim jauh dari rasa keadilan.

Kompas TV
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Salah satu pertimbangan terkait hal-hal yang meringankan, Shane Lukas dinilai meskipun terlambat, tapi sempat mencegah perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Menurut hakim, pencegahan yang dilakukan Shane itu telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap David.

"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," terang hakim.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan