Kepala BNPT: Rumah Ibadah Harus Bebas dari Ujaran Kebencian
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menilai rumah ibadah harus bebas dari ujaran kebencian.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menilai rumah ibadah harus bebas dari ujaran kebencian.
Pemerintah, kata Rycko, telah melarang rumah ibadah sebagai tempat melakukan kegiatan politik untuk mencegah beredarnya ujaran kebencian.
"Tidak seharusnya masjid rumah ibadah apapun digunakan untuk menyebarkan kebencian dan mengajarkan kekerasan. Itu sebabnya negara melarang melakukan kegiatan politik di tempat ibadah," kata Rycko dalam acara Konsolidasi Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Dirinya mengatakan rumah ibadah harus steril dari ujaran kebencian dan mengajarkan kekerasan.
Baca juga: Klarifikasi Pernyataan Soal Awasi Rumah Ibadah, Kepala BNPT: Ada Distorsi Pemberitaan
Menurut Rycko, sedianya rumah ibadah hanya digunakan untuk ibadah.
"Tempat ibadah harus steril, hanya untuk tempat ibadah, hanya untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa," kata Rycko.
"Hanya untuk mengajarkan rasa kasih sayang, kemanusiaan dan membangun perdamaian," tambah Rycko.
Baca juga: PGI Sebut Usulan Kepala BNPT Soal Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah Merupakan Langkah Mundur
Rycko mengatakan harus ada mekanisme kontrol yang melibatkan semua pihak untuk mencegah ujaran kebencian di rumah ibadah.
"Karena itu harus ada mekanisme kontrol terhadap penggunaan tempat ibadah dan simbol keagamaan yang melibatkan semua pihak," kata Rycko.
Kontrol tersebut, kata Rycko, dapat melibatkan pemilik tempat ibadah yang membangun, DKM, tokoh agama setempat, ketua lingkungan organisasi keagamaan.
| PDIP Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Pengamat: Parpol yang Jadi Lawan Orde Baru |
|
|---|
| 6 Fakta Ledakan SMAN 72 Jakarta, Total 96 Korban, Ditemukan 7 Bom Rakitan hingga Pelaku Pakai Remote |
|
|---|
| ABH Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jalani Operasi Dekompresi Tulang Kepala |
|
|---|
| ABH Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak |
|
|---|
| Densus 88 Ungkap 6 Figur yang Menginspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.