Rabu, 20 Agustus 2025

Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan dan Terancam DO dari Kampus

Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada tga perempuan muda yang mencekoki kucing dengan miras.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Padang/Rezi Azwar
SA dan kedua temannya saat menjalani sidang pidana ringan mencekoki kucing dengan minuman keras di Pengadilan Negeri Kota Padang, Kamis 7 September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Sumatra Barat akhirnya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepada tga perempuan muda yang mencekoki kucing dengan minuman keras (miras), Kamis 7 September 2023.

Ketiga terdakwa diyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.

Tidak hanya itu, salah satu dari mereka, perempuan berinisial SA yang merupakan mahasiswa jurusan D3 Kebidanan di perguruan tinggi di Kota Bukittinggi juga terancam drop out alias DO dari kampusnya.

SA sendiri saat melakukan aksi cekok miras ke kucing di kos-kosan tersebut sebenarnya sedang dalam status pemantauan oleh pihak kampus lantaran perilaku tak eloknya selama ini.

Meski menjatuhkan vonis 2 bulan penjara hakim menyatakan SA dan kawan-kaantidak perlu dipenjara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani," kata hakim tunggal, Juandra saat membacakan putusan.

Juandra melanjutkan, kecuali dalam waktu selama empat bulan, para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 "Menetapkan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Persia diserahkan kepada Indonesian Cat Association," pungkasnya.

Berdasar pantauan TribunPadang.com, hadir sebanyak tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang.

Selain itu, hadir juga Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang. Satwa jenis kucing Persia Medium pun juga dibawa ke dalam ruangan sidang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Padang Sidangkan 3 Perempuan yang Cekoki Kucing dengan Miras Besok

Ketiga pelaku pun telah mengakui perbuatannya di depan Hakim Ketua. Hakim pun sempat melihat secara seksama video viral, dimana tersangka yang mencekoki kucingnya dengan minuman keras jenis soju.

Hakim Ketua melihat secara langsung kucing yang mendapat perlakuan penganiayaan. Kucing jenis Persia Medium pun dihadirkan ke tengah persidangan.

Pada saat persidangan, terdakwa melakukan perbuatan yang viral ini hanya iseng-iseng yang divideokan oleh terdakwa berinisial LM (25) menggunakan HP jenis iPhone 11 milik terdakwa inisial SAW (24).

Hakim Ketua, Juandra, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap hewan.

Baca juga: Tiga Cewek Cekoki Kucing Hingga Linglung Akhirnya Diamankan, Ini Pasal yang Menjerat Mereka

Mengutip dari informasi di akun instagramnya, SA merupakan mahasiswa Jurusan D3 Kebidanan, salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi.

Desi Maria yang menjadi dekan fakultas di perguruan tinggi tempat SA kuliah menyatakan, SA sebenarnya dalam pemantauan pihak kampus karena sebelumnya pernah melakukan pelanggaran.

Karena itu pihaknya sangat menyayangkan jika SA kembali membuat ulah melalui video viral di media sosial tersebut.

Kucing yang Jadi Korban Dihadirkan di Sidang

Pada persidangan kemarin, kucing jenis persia medium yang dicekoki minuman keras oleh ketiga pelaku dhadirkan di persidangan.

Kucing yang bernama Flow itu tampak hadir dengan kandangnya oleh para cat lovers. Pada pukul 09.17 WIB, ketiga pelaku memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Rino salah satu perwakilan Cat Lovers mengatakan bahwa kucing ini sudah diperiksa ke dokter.

"Kucingnya sudah dibawa ke rumah sakit hewan, dilakukan pengecekan darah dan hasilnya sudah keluar," kata Rino.

Silvi Luktrisia mengatakan bahwa kucing ini bermasalah dengan fungsi hatinya. "Untuk koterangan Dokter, kucingnya bermasalah dengan hati," katanya.

Sebelumnya, viral video tiga orang perempuan mencekoki minuman beralkohol kepada kicingnya di media sosial.

Peristiwa ini terjadi di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Ketiga pelaku diketahui berinisial SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

Selanjutnya, inisial LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Terakhir pelaku berinisial SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Kejadian cekoki kucing dengan minuman alkohol ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023) malam. Akhirnya, pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).

Laporan reporter Rezi Azwar | Sumber: Tribun Padang

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan