Kamis, 11 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Perjalanan Kasus Penganiayaan David hingga Vonis AGH, Shane Lukas, dan Mario Dandy

David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY
Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas. 

Di satu sisi, dukungan publik terhadap David terus mengalir. Banyak pihak yang mendoakan kesembuhan David.

Termasuk Menteri Agama sekaligus Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas yang ikut menengok David.

Baca juga: Senyum Mario Dandy Buat Ayah David Ozora Gondok: Menyebalkan Orang Menyakiti Kita Baik-baik Saja

3. Jadi Tersangka

Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan).
Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Dua hari setelah kasus penganiayaan tersebut, pada Rabu, 22 Februari 2023, Mario Dandy menjadi tersangka dan langsung ditahan polisi.

Sehari setelahnya, giliran Shane Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka karena merekam aksi penganiayaan.

Sementara status AGH baru berubah pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dari sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum, status AGH meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Dengan kata lain, AGH menjadi pelaku bukan tersangka karena masih di bawah umur.

Pada Jumat, 10 Maret 2023, para tersangka melakukan rekonstruksi penganiayaan di TKP.

Saat itu, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang hadir.

AGH tidak dihadirkan dalam rekonstruksi lantaran masih berusia di bawah umur dan digantikan oleh pemeran pengganti.

4. Menjalani Sidang

Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Adalah AGH yang pertama kali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David pada Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jakarta Selatan.

Karena masih di bawah umur, sidang digelar secara tertutup dan berlangsung singkat.

AGH juga mendengar vonis terlebih dahulu pada Senin, 10 April 2023.

Ia dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Atas vonis ini, AGH harus mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan