Jumat, 29 Mei 2026

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Ada Potensi Pidana dalam Sengketa Lahan GBK Senayan Antara Setneg Vs PT Indobuildco

Ada potensi pidana dalam sengketa lahan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta antara pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Gita Irawan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mensinyalir ada potensi pidana dalam sengketa lahan Gelora Bung Karno Senayan Jakarta antara pemerintah dengan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo. 

Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata dia.

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung Hadi.

Rapat tersebut dipimpin Menko Polhukam RI Mahfud MD dan dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wamenkumham Edward OS Hiariej serta sejumlah pihak terkait.

Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved