Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary PNS?
Pemerintah akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
Freepik
Ilustrasi - Gaji tunggal atau single salary adalah sistem penggajian PNS model baru yang menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.
Dalam sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp 5,4 juta.
Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya akan menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.