Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Uang Panas Rp 27 Miliar Disita Terkait Kurir Saweran Kasus BTS Kominfo
Meski telah menetapkan status sita, Kuntadi masih enggan membeberkan sumber uang panas Rp 27 miliar yang dikembalikan itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menentukan status uang panas Rp 27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Meski dikembalikan oleh terdakwa Irwan Hermawan melalui tim penasihat hukumnya (PH), uang tersebut dipastikan disita dan dilekatkan kepada kurir saweran kasus ini, Windi Purnama.
"Uang tersebut sudah kami lekatkan dalam perkaranya Windi," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Alasan Rp 27 miliar itu disita atas nama Windi, semata-mata agar tidak lepas begitu saja.
Baca juga: Ini Peran Pejabat BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Sebab saat pengembalian Rp 27 miliar itu, perkara Irwan Hermawan telah menjadi kewenangan pengadilan.
"Kan ndak mungkin saya kembalikan. Kita dalami, saya titipkan ke kasusnya Windi untuk didalami," kata Kuntadi saat ditemui usai konferensi pers Senin (11/9/2023).
Meski telah menetapkan status sita, Kuntadi masih enggan membeberkan sumber uang panas Rp 27 miliar yang dikembalikan itu.
Katanya, asal-muasal uang tersebut akan terbongkar di persidangan.
Termasuk sosok berinisial S yang menitip pengembalian Rp 27 miliar melalui tim PH Irwan Hermawan. Inisial S ini sebelumnya muncul dari pernyataan Dirdik Jampidsus pada hari pengembalian Rp 27 miliar, yakni Kamis (13/7/2023).
"Nanti kan di sidang akan muncul, apa sih, siapa sih yang memunculkan nama itu," ujar Kuntadi.
Adapun nominal uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS ini pertama kali terkuak dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Tak hanya Rp 27 miliar, Irwan bahkan secara terang-benderang membuka nominal-nominal lain yang diserahkannya ke berbagai pihak.
Teruntuk Rp 27 miliar ini sendiri, Irwan mengaku telah menyerahkannya kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.
Berikut merupakan daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.