Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Tidak Sopan Selama Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa Lukas Enembe tengah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk dirinya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu jaksa penuntut umum juga sebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan terdakwa mantan Gubernur Papua tersebut.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata jaksa di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Kemudian dikatakan jaksa bahwa terdakwa tidak sopan selam di persidangan jadi hal yang memberatkan.

"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," jelas jaksa.

Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tegas jaksa.

Lukas Enembe Berkata Kasar di Persidangan

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura pada persidangan hari ini.

"Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

Adapun Lukas Enembe duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe yang duduk didampingi pengacaranya, Petrus Bala Pattyona.

“Saya tanya, Pak. Bapak tahu enggak Hotel Angkasa?” cecar jaksa.

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe.

Atas pertanyaan penuntut umum KPK, Petrus yang mendampingi Lukas Enembe pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.

“Oke, yang punya siapa Saudara tahu tidak?” tanya Jaksa Wawan.

“Ko punya!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.

“Saya yang punya?” tanya Jaksa Wawan memastikan.

Baca juga: Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

“Ko punya!” kata Lukas Enembe lagi.

“Enggak mungkinlah,” ujar jaksa.

Jaksa lantas mengulangi pertanyaannya soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.

JPU kembali mencecar kepemilikan hotel tersebut kepada Lukas.

“Setahu Saudara, saya tanya pelan-pelan ini, Pak. Kalau memang itu bukan punya Saudara kan sampaikan saja itu buka punya Saudara,” tutur Jaksa Wawan.

“Maka saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” lanjut jaksa.

“Ko punya to, Pu*****!” jawab Lukas Enembe dengan nada emosi.

Mendengar Lukas Enembe melontarkan kata-kata kasar, jaksa KPK pun melayangkan protes.

“Yang Mulia, ini kata-kata kasar, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.

Hakim Rianto kembali menanyakan soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.

Kepada Hakim, Lukas Enembe mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa.

“Tidak tahu,” sebut Lukas Enembe.

“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘pu*****’,” ujar Petrus menimpali.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan