Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Ajukan Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum David: Tak Ada Celah Dapat Keringanan
Kuasa hukum Crsytalino David Ozora, Melissa Angraini menyebut bahwa tak ada celah bagi Mario Dandy Satriyo mendapatkan keringanan hukuman atas vonis
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crsytalino David Ozora, Melissa Angraini menyebut bahwa tak ada celah bagi Mario Dandy Satriyo mendapatkan keringanan hukuman atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
Adapun hal itu merupakan respon Melissa terkait langkah banding Mario Dandy terhadap vonis kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Melissa, Mario telah terbukti secara sempurna melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David sebagaimana yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut," ujar Melissa dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).
Oleh sebabnya Melissa pun berharap agar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas vonis 12 terhadap Mario.
Selain itu memperkuat vonis 12 tahun, Melissa juga berharap PT DKI Jakarta menambah nilai restitusi yang harus dibayarkan Mario.
"Kami berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat putusan majelis Hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," pungkasnya.
Mario Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun
Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding usai dirinya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora.
Adapun hal itu diungkapkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan bahwa banding Mario Dandy itu diajukan melalui kuasa hukumnya pada Selasa 12 September 2023 lalu.
"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).
Selain itu, kata Djuyamto, ternyata jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.
Adapun jaksa dijelaskan Djuyamto juga mengajukan banding ditanggal yang sama yakni 12 September.
"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Setelah itu, lebih lanjut Djuyamto menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini sedang mempersiapkan berkas dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Bui Perkara Penganiayaan David Ozora
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.