Selasa, 12 Agustus 2025

Rocky Gerung dan Kontroversinya

Sidang Gugatan Rocky Gerung, Penggugat Intervensi Sebut Penolakan Kubu David Tobing Tidak Berdasar

dikatakan Eggi, penolakan kubu David Tobing terkait adanya penggugat intervensi dalam perkara gugatan Rocky Gerung tidak berdasar.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Perwakilan penggugat intervensi Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah b******n yang t***l adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," ujar David.

Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media daring.

"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan