Senin, 29 September 2025

CPNS 2023

Apakah Pelamar yang Mengundurkan Diri Dapat Mendaftar Kembali pada CPNS 2023?

Pelamar CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri pada tahap penetepan NIP tidak dapat mendaftar CPNS 2023 ini karena terkena sanksi.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
freepik.com
PIlustrasi CPNS 2023 - Pelamar CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri pada tahap penetepan NIP tidak dapat mendaftar CPNS 2023 ini karena terkena sanksi. 

- Login ke akun yang telah didaftarkan;

- Unggah swafoto dengan memegang kartu informasi dan KTP.

Perlu diketahui calon peserta CPNS 2023 ini dapat juga mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023 pada SSCASN, mengacu pada seleksi sebelumnya.

Laman https://cpns.dephub.go.id/
Laman https://cpns.dephub.go.id/ (cpns.dephub.go.id)

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK

- Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/spf;

- Isi kolom jenis pengadaan, instansi, tingkat pendidikan, dan pendidikan yang akan dicari;

- Klik 'Cari';

- Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari.

Baca juga: Tips Mendaftar CPNS 2023 dan Cara Buat Akun SSCASN: Pastikan NIK Terupdate pada Dukcapil

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023

- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 10 - 13 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 14 - 16 Oktober 2023

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan