Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Kembali Periksa Pramugari Private Jet Terkait TPPU Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang pramugari private jet bernama Tamara Anggraeny terkait kasus TPPU Lukas Enembe.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang pramugari private jet bernama Tamara Anggraeny.

Tamara akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Tamara Anggraeny (Karyawan Swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Tamara Anggraeny pertama kali diperiksa KPK pada Senin (3/10/2022).

Saat itu, KPK menyelisik penggunaan pesawat jet pribadi Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Bela Lukas Enembe, OC Kaligis Klaim Pertanyaan Berulang JPU Buat Kliennya Naik Darah 

Tak hanya soal penggunaan private jet first class, Tamara juga diselisik KPK soal dugaan aliran uang Lukas Enembe ke sejumlah pihak.

"Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," imbuh Ali.

Usai diperiksa, Tamara Anggraeny mengungkap bahwa Lukas Enembe sering menyewa private jet milik orang Singapura saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Punya pribadi orang Singapura," ucap Tamara kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) petang.

Tamara menyebut Lukas menyewa private jet lebih dari satu kali.

Baca juga: Lukas Enembe juga Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Hanya saja, ia mengaku lupa ketika ditanya mengenai tujuan penerbangan Lukas.

"Banyak banget beberapa kali," kata dia singkat.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya sempat membeberkan perjalanan Lukas Enembe ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021-Agustus 2022.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan