Minggu, 7 September 2025

CPNS 2023

Masa Sanggah CPNS 2023: Jadwal, Ketentuan dan Cara Mengajukan Sanggahan

Jadwal masa sanggah beserta ketentuan dan cara mengajukan sanggahan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.

Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi - Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB. - Simak jadwal masa sanggah CPNS 2023 beserta ketentuan dan cara mengajukan sanggahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal, ketentuan dan cara mengajukan sanggahan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.

Pada pelaksaan seleksi CPNS 2023, terdapat tahapan masa sanggah.

Adapun masa sanggah seleksi CPNS 2023 dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023.

Untuk diketahui, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah juga waktu oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca juga: Ijazah S1 Apakah Bisa Dipakai untuk Daftar Formasi CPNS D3?

Ketentuan Masa Sanggah dan Cara Ajukan Sanggahan

Berikut ini ketentuan masa sanggah beserta cara mengajukan sanggahan CPNS 2023, dikutip dari laman resmi SSCASN:

1. Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan cara:

- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login,

- Mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

2. Sanggahan Hasil SKB

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan cara:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan