Senin, 29 September 2025

CPNS 2023

Formasi CPNS Kementerian ESDM 2023, Simak Persyaratan Daftarnya

Berikut ini formasi CPNS ESDM 2023, posisi jabatan Asisten Ahli Dosen dengan jumlah kebutuhan 4 pegawai.

Penulis: Nurkhasanah
unduhlogo.com
Berikut ini formasi CPNS ESDM 2023, posisi jabatan Asisten Ahli Dosen dengan jumlah kebutuhan 4 pegawai. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu instansi yang membuka seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Formasi CPNS ESDM 2023 tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 22.Pm/KP.03/SJP.1/2023.

Dalam surat pengumuman tersebut, Kementerian ESDM juga menginformasi persyaratan resmi pendaftaran CPNS ESDM 2023.

Posisi jabatan CPNS ESDM 2023 adalah Asisten Ahli Dosen.

Formasi CPNS ESDM 2023 memberikan kesempatan untuk pelamar Umum, Diaspora, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Berikut ini rincian formasi CPNS ESDM 2023:

Baca juga: Cara Lihat Formasi CPNS 2023 Sesuai Jurusan dan Gajinya di Portal ASN Karier

1. Kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Pertambangan untuk Umum dan Diaspora, total 2 formasi (masing-masing 1).

Unit kerja penempatan formasi ini di Politeknik Energi Pertambangan Bandung-1.

2. Kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Material dan Metalurgi untuk Umum dan Putra/Putri Papua Barat, total 2 formasi (masing-masing 1).

Unit kerja penempatan formasi ini di Politeknik Energi Pertambangan Bandung-2.

Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023, Daftar Akun di daftar-sscasn.bkn.go.id

Syarat Daftar CPNS ESDM 2023

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan