Kamis, 14 Agustus 2025

CPNS 2023

Buat Akun SSCASN Mulai Jam 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jam 23.09 WIB

Jadwal pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB, sedangkan pendaftaran seleksi CPNS-PPPK mulai pukul 23.09.20 WIB.

Penulis: Sri Juliati
Instagram/@bkngoidofficial
Jadwal pembuatan akun SSCASN akan dibuka mulai pukul 20.09.23 WIB, sedangkan pendaftaran seleksi CPNS-PPPK mulai pukul 23.09.20 WIB. Pembuatan akun SSCASN 2023 wajib dilakukan oleh semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. 

Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah PPPK yang akan direkrut pada seleksi CPNS 2023 sebanyak 543.593 formasi.

Sementara sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.

Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.

Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.

Sisanya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.

Baca juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Belum Dibuka, Ini Kata BKN

Perbedaan PPPK dan CPNS

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021).
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sebagai CPNS atau PPPK sekaligus.

Para pelamar harus memilih salah satu formasi, mau jadi CPNS atau memilih PPPK.

Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan