Minggu, 12 Oktober 2025

CPNS 2023

Formasi dan Syarat CPNS KPK 2023, Dibuka 214 Formasi dengan 25 Jabatan

Simak formasi dan persyaratan CPNS KPK 2023, dibuka 25 posisi jabatan dengan 214 formasi. Instansi ini pertama kali buka lowongan CPNS.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
https://rekrutmen.kpk.go.id/b_001_panrek_kpk_09_2023_new_1.pdf
Formasi CPNS KPK 2023 - Simak formasi dan persyaratan CPNS KPK 2023, dibuka 25 posisi jabatan dengan 214 formasi. Instansi ini pertama kali buka lowongan CPNS. 

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan diseluruh NKRI;

- Pelamar dengan 'Dengan Pujian'/Cumlaude merupakan lulusan dari perguruan tinggi yangh memiliki akreditasi BAN-PT dengan nilai A atau Unggul;

- Pelamar dari lulusan luar negeri wajib menyertakan surat keterangan dari kementerian bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

- Tidak memiliki saudara maupun keluarga pegawai KPK;

- Minimal IPK 3.0 (S1 dan D3).

Baca juga: Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya

Dokumen yang Disiapkan untuk CPNS KPK 2023

- Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;

- Scan asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

- Scan asli Transkrip Nilai;

- Scan asli Surat Lamaran bermeterai;

- Scan asli Surat Pernyataan 10 poin bermeterai;

- Scan asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi;

- Scan asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/ terpidana Tindak Pidana Korupsi;

(Tribunnews.com/Pondra)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved