Senin, 1 September 2025

Kaesang Terjun ke Politik

Kaesang Pangarep Dikabarkan Gabung PSI, Djarot PDIP: Ojo Grusa-grusu

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, turut memberikan komentar soal kabar bergabungnya Kaesang ke PSI.

Editor: Nuryanti
Instagram PSI
Penampakan sosok diduga Kaesang Pangarep di video yang diunggah akun Instagram PSI. Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, turut memberikan komentar soal kabar bergabungnya Kaesang ke PSI. 

Lebih lanjut menurut Yogo, kehadiran suami Erina Gudono di partainya itu akan menambah rasa optimis PSI mengarungi tahun Pemilu 2024.

Ia pun sangat bersyukur karena Kaesang memilih PSI sebagai naungan politiknya.

Menurutnya, dengan kata lain, Kaesang juga ingin bahu-membahu bersama PSI untuk membangun Indonesia.

"PSI ini 'kan partai baru yang diisi anak-anak muda. Namun Mas Kaesang justru tertarik bergabung dengan kami dan tentu bersama-sama membesarkan partai ini," sambung Yogo.

Spanduk Kaesang Pangarep yang ada di pinggir Jalan Ir Surami, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo, Kamis (21/9/2023).
Spanduk Kaesang Pangarep yang ada di pinggir Jalan Ir Surami, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo, Kamis (21/9/2023). (TribunSolo/Adi Surya Samodra)

Mesti Satu Partai

Dilansir Wartakotalive.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, belum lama ini mengatakan partainya memang memiliki aturan tersendiri.

Jika dalam satu keluarga sudah memiliki sikap politik menjadi kader PDIP, maka anggota keluarga itu wajib ikut memilih partai yang sama.

Artinya jika Kaesang ingin terjun ke dunia politik, maka harus bergabung dengan PDIP.

Pasalnya Jokowi dan Gibran adalah kader PDIP.

Menurutnya membangun komitmen satu keluarga tidak masuk partai yang berbeda-beda sangatlah penting.

Hal itu menunjukkan emosional politik.

Sebelumnya PDIP pernah mencopot jabatan Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail.

Hal itu dilakukan setelah istri Murad Ismail memilih bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal tersebut diatur dalam AD/ART PDIP nomor 25a, isinya menyebutkan, melarang suami-istri berbeda partai.

(Tribunnews.com/Deni/Erik S)(Wartakota/Rusna Djanur Buana)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Icha Rastika)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan