Kamis, 28 Agustus 2025

CPNS 2023

Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya

Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023, total ada 2.598 formasi pegawai, cek rincian dan syaratnya.

Instagram @bawasluri
Pembukaan Formasi PPPK Bawaslu 2023 - Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023, total ada 2.598 formasi pegawai, cek rincian dan syaratnya. 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Lulusan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar;

b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.

13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Syarat Khusus Penyandang Disabilitas

1. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

Baca juga: Lemhannas RI Buka 32 Formasi PPPK 2023, Ini Besaran Gaji dan Syaratnya

2. Pelamar harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Informasi lengkap terkait cara daftar PPPK Bawaslu 2023, besaran gaji dan tahapan seleksinya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Yunita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan