Rabu, 10 September 2025

PPPK 2023

Formasi PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara 2023 untuk S1 Semua Jurusan

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan. Ini daftarnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AGUS SUPARTO/
Presiden Jokowi meninjau proses pembangunan Gedung Kantor Presiden di IKN NUSANTARA, Jumat (22/9/2023). Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis 2023 untuk lulusan S1 semua jurusan. Ini daftarnya. 

13. Jabatan: Ahli Pertama - Perencana
Jumlah formasi: 3 (khusus)
Lokasi Formasi: Direktorat Perencanaan Makro

Baca juga: Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023 per Jabatan, Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta

Cara Daftar PPPK IKN 2023

1. Membuat akun yang data kependudukannya telah tervalidasi dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) pada akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Mencetak Kartu Informasi Akun;

3. Melakukan Log In / menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;

4. Melengkapi biodata, dan memilih Formasi Jabatan, Lokasi Penempatan dan Lokasi Tes;

5. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan sesuai dengan ekstensi maupun ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh SSCASN, dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pas Foto terbaru (latar belakang warna merah);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan rekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

c. Asli Surat Pernyataan sesuai dengan format terlampir pada lampiran I yang sudah ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp 10 ribu.

Pembelian dan pembubuhan e- meterai dapat dilakukan melalui https://meterai-elektronik.com/;

d. Asli Surat Lamaran dengan format terlampir pada lampiran II, diketik dan/atau ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp 10 ribu.

Pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui https://meterai- elektronik.com/;

e. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.

Bagi pelamar yang memiliki ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan surat/dokumen penetapan penyetaraan/konversi dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan