Rabu, 10 September 2025

PPPK 2023

Syarat Pendaftaran PPPK Kementan 2023 untuk Lulusan S1, S2, D3, D4, dan SMK

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian 2023 untuk pelamar S1, S2, D3, D4, SMK peternakan. Pendaftaran ditutup 9 Oktober 2023.

Editor: Nuryanti
freepik.com
Ilustrasi CPNS 2023 -- Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian 2023 untuk pelamar S1, S2, D3, D4 dan SMK peternakan. 

14. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

15. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar

16. Pelamar JF dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli

17. Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 15 dan 16 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Baca juga: 5 Contoh Deskripsi Diri untuk Daftar PPPK Guru 2023

Syarat Khusus:

1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mempersyaratkannya

2. Seluruh pelamar wajib memilikki Ijazah dengan ketentuan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri

Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK Minimal 3,00

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri

Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan IPK Minimal 3,00

c. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri

Kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, D4, atau D3 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK Minimal 2,50

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan