PPPK 2023
Syarat Pendaftaran PPPK Kementan 2023 untuk Lulusan S1, S2, D3, D4, dan SMK
Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementerian Pertanian 2023 untuk pelamar S1, S2, D3, D4, SMK peternakan. Pendaftaran ditutup 9 Oktober 2023.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
14. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
15. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar
16. Pelamar JF dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
17. Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 15 dan 16 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Baca juga: 5 Contoh Deskripsi Diri untuk Daftar PPPK Guru 2023
Syarat Khusus:
1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan yang mempersyaratkannya
2. Seluruh pelamar wajib memilikki Ijazah dengan ketentuan:
a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri
Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK Minimal 3,00
b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri
Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan IPK Minimal 3,00
c. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri
Kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, D4, atau D3 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK Minimal 2,50
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.