Kamis, 4 September 2025

Relokasi di Pulau Rempang

Komnas HAM Dapati Upaya Relokasi Warga Rempang Cuma Dengar Aspirasi Pejabat Kelurahan

Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya mendapati bahwa tak adanya upaya BP Batam untuk mendengar aspirasi masyarakat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/Gita Irawan
Konferensi Pers Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (22/9/2023) terkait temuan awal proses pemantauan dan penyelidikan terkait konflik di Pulau Rempang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan upaya relokasi masyarakat Pulau Rempang harus dilakukan dengan memenuhi sejumlah standar, salah satunya mendengarkan aspirasi masyarakat.

Namun Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya mendapati bahwa tak adanya upaya BP Batam untuk mendengar aspirasi masyarakat setempat.

Pendekatan yang dilakukan oleh otoritas setempat adalah dari atas ke bawah, alias hanya mendengar aspirasi dari pejabat daerah tingkat kelurahan atau kecamatan, bukan pendapat dari masyarakat Rempang.

"Pendekatan yang sekarang adalah dari atas ke bawah, dan itu sudah terkonfirmasi kami menemukan saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam. Pendekatannya dari atas saja, dari aparat kelurahan sampai kecamatan," kata Uli dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).

Padahal kata dia, standar relokasi yang semestinya dipenuhi adalah mendengar aspirasi masyarakat. Yakni lewat pendekatan bottom up atau mendengar aspirasi warga baru kemudian ke pejabat daerah setempat.

"Pendekatannya adalah bottom up, bukan dari atas ke bawah, tapi dari bawah ke atas, mendengarkan aspirasi masyarakat," jelas dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan