PPPK 2023
Gaji PPPK BKKBN 2023: Tertinggi Rp 9.329.380 dan Terendah Rp 2.505.600
Cek daftar gaji PPPK BKKBN 2023. Gaji tertinggi Rp 9.329.380 dan terendah Rp 2.505.600. Berikut ini syarat umum dan syarat khusus PPPK BKKBN 2023.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
4. Regional IV: Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan
5. Regional V: Banten, Jawa Barat
6. Regional VI: Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur
7. Regional VII: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
8. Regional VIII: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah
9. Regional IX: Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur
10. Regional X: Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan
11. Regional XI: Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara
12. Regional XII: Gorontalo, Sulawesi Utara
13. Regional XIII: Maluku, Maluku Utara
14. Regional XIV: Papua, Papua Barat.
Baca juga: Cara Membuat Akun e-Meterai di Laman SSCASN untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023
Syarat Umum:
1. WNI;
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.