Jumat, 12 September 2025

PPPK 2023

Gaji PPPK BKKBN 2023: Tertinggi Rp 9.329.380 dan Terendah Rp 2.505.600

Cek daftar gaji PPPK BKKBN 2023. Gaji tertinggi Rp 9.329.380 dan terendah Rp 2.505.600. Berikut ini syarat umum dan syarat khusus PPPK BKKBN 2023.

Kementerian PUPR
Logo Kementerian PUPR 2023 --- Berikut ini daftar gaji PPPK BKKBN 2023. Gaji tertinggi Rp 9.329.380. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PPPK Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2023.

Gaji PPPK BKKBN 2023 menyesuaikan dengan jabatan dan kinerja pelamar nantinya setelah lolos seleksi.

Besaran gaji PPPK BKKBN 2023 tertinggi Rp 9.329.380 dan terendah Rp 2.505.600.

Pendaftaran PPPK BKKBN 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 di https://sscasn.bkn.go.id/.

Formasi PPPK BKKBN 2023 sejumlah 2.044 yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia.

Ada 409 formasi PPPK BKKBN 2023 untuk ahli pertama, 204 formasi untuk ahli terampil dan 1.157 formasi untuk pemula.

Baca juga: Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran

Gaji PPPK BKKBN 2023

Menurut Pengumuman Nomor: 3840/Kp.02/B2/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan BKKBN, berikut ini rincian gaji PPPK BKKBN 2023:

1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama (D4/S1): Rp 3.506.500 - Rp 9.329.380

2. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampi (D3)l: Rp 3.007.200 - Rp 7.660.628­­

3. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula (SLTA/Sederajat): Rp 2.505.600 - Rp 6.737.854.

Baca juga: Gaji PPPK Kementerian PUPR dan Link Download PDF

Lokasi Unit Kerja PPPK BKKBN 2023:

1. Regional I: Aceh, Sumatera Utara

2. Regional II: Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat

3. Regional III: Bengkulu, Jambi

4. Regional IV: Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan

5. Regional V: Banten, Jawa Barat

6. Regional VI: Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur

7. Regional VII: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

8. Regional VIII: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah

9. Regional IX: Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur

10. Regional X: Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan

11. Regional XI: Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara

12. Regional XII: Gorontalo, Sulawesi Utara

13. Regional XIII: Maluku, Maluku Utara

14. Regional XIV: Papua, Papua Barat.

Baca juga: Cara Membuat Akun e-Meterai di Laman SSCASN untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Syarat Umum:

1. WNI;

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus;

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau POLRI;

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya;

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Syarat Khusus:

1. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 tahun secara akumulatif*

*) dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat

*) dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual);

2. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan