PPPK 2023
Gaji PPPK BKKBN 2023: Tertinggi Rp 9.329.380 dan Terendah Rp 2.505.600
Cek daftar gaji PPPK BKKBN 2023. Gaji tertinggi Rp 9.329.380 dan terendah Rp 2.505.600. Berikut ini syarat umum dan syarat khusus PPPK BKKBN 2023.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PPPK Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2023.
Gaji PPPK BKKBN 2023 menyesuaikan dengan jabatan dan kinerja pelamar nantinya setelah lolos seleksi.
Besaran gaji PPPK BKKBN 2023 tertinggi Rp 9.329.380 dan terendah Rp 2.505.600.
Pendaftaran PPPK BKKBN 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 di https://sscasn.bkn.go.id/.
Formasi PPPK BKKBN 2023 sejumlah 2.044 yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia.
Ada 409 formasi PPPK BKKBN 2023 untuk ahli pertama, 204 formasi untuk ahli terampil dan 1.157 formasi untuk pemula.
Baca juga: Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran
Gaji PPPK BKKBN 2023
Menurut Pengumuman Nomor: 3840/Kp.02/B2/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan BKKBN, berikut ini rincian gaji PPPK BKKBN 2023:
1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama (D4/S1): Rp 3.506.500 - Rp 9.329.380
2. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampi (D3)l: Rp 3.007.200 - Rp 7.660.628
3. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula (SLTA/Sederajat): Rp 2.505.600 - Rp 6.737.854.
Baca juga: Gaji PPPK Kementerian PUPR dan Link Download PDF
Lokasi Unit Kerja PPPK BKKBN 2023:
1. Regional I: Aceh, Sumatera Utara
2. Regional II: Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat
3. Regional III: Bengkulu, Jambi
4. Regional IV: Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan
5. Regional V: Banten, Jawa Barat
6. Regional VI: Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur
7. Regional VII: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
8. Regional VIII: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah
9. Regional IX: Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur
10. Regional X: Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan
11. Regional XI: Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara
12. Regional XII: Gorontalo, Sulawesi Utara
13. Regional XIII: Maluku, Maluku Utara
14. Regional XIV: Papua, Papua Barat.
Baca juga: Cara Membuat Akun e-Meterai di Laman SSCASN untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023
Syarat Umum:
1. WNI;
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus;
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau POLRI;
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya;
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Syarat Khusus:
1. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 tahun secara akumulatif*
*) dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat
*) dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual);
2. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.