Jumat, 5 September 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Hotman Paris Duga Para Tersangka Kasus Imam Masykur Punya Bos Oknum Pengusaha 

Hotman Paris Hutapea, mengaku menerima informasi para tersangka dari tiga oknum TNI memiliki bos yang merupakan oknum pengusaha

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Intens Investigasi
Hotman Paris Duga Para Tersangka Kasus Imam Masykur Punya Bos Oknum Pengusaha  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, mengaku menerima informasi para tersangka dari tiga oknum TNI memiliki bos yang merupakan oknum pengusaha.

Oknum pengusaha tersebut, kata Hotman, diduga mengkoordinir para tersangka untuk melakukan pemerasan serupa sebagaimana yang dilakukan kepada Imam Masykur.

Praktik pemerasan yang dilakukan para tersangka oknum TNI dengan modus berpura-pura menjadi polisi tersebut, kata Hotman, diduga dilakukan sejak lama.

Mereka, kata Hotman, berkeliling mengincar toko-toko obat yang menjual obat daftar G atau obat keras di mana untuk membeliannya harus menggunakan resep dokter.

"Diduga praktek memeras ini ke banyak tokoh sudah berlangsung lama dan kita dapat informasi masih dari berbagai orang yang ngasih info ke Hotman 911 ternyata ini ada cukongnya di atas," kata Hotman usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023).

"Seorang pengusaha oknum swasta, bukan dari militer. Ini dialah yang mengkoordinir ini," sambung dia.

Ia mengaku banyak laporan yang masuk kepadanya namun tidak ada yang berani bersaksi.

Untuk itu ia meminta Mabes Polri atau Polda terkait mengembangkan penyidikan guna menangkap oknum pengusaha tersebut.

"Saran kita Polda dan Mabes Polri mengembangkan penyidikan bos besarnya yang menggerakkan ini semua ditangkap karena sudah berskala nasional," kata dia.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan berdasarkan keterangan oknum TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur, para tersangkat telah melakukan modus kejahatan serupa sebanyak 14 kali.

Diketahui, para tersangka pelaku oknum TNI diduga melakukan penganiayaan untuk memeras korbannya.

Dalam kasus Imam Masykur, juga diketahui ada seorang korban lain yang masih hidup.

Korban tersebut juga berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam Jaya.

"14 kali. Kira-kira demikian (korban disiksa untuk dimintai uang). Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini," kata Irsyad usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).

Ia mengatakan penyidik bakal menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres Praka RM dan dua oknum TNI lainnya.

Baca juga: Ibu Imam Masykur Ungkap Dua Kalimat Ancaman Pelaku Sebelum Anaknya Tewas Dibunuh Oknum Paspampres

Satu di antaranya, kata dia, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia memastikan, pasal tersebut bukan satu-satunya pasal yang akan diterapkan.

"Rencananya pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Irsyad 

Irsyad mengatakan berkas penyidikan bakal segera diserahkan kepada oditur miter untuk dilakukan penuntutan.

Rencananya, kata dia, berkas penuntutan akan diserahkan pekan ini.

"Sesegera mungkin, jadi mungkin dalam waktu minggu ini maksimal minggu depan berkas ini ke oditur," kata dia.

Selain itu, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Rencananya permintaan keterangan tambahan untuk tiga tersangka sipil dalam kasus tersebut akan dilakukan pekan ini juga.

"Memang saya dapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan. Mungkin akan dilaksanakan dalam minggu ini juga," kata dia.

Sebanyak enam orang tersangka telah ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yaitu anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yaitu Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan