Ompreng MBG Diduga Pakai Minyak Babi, HNW Desak BPOM Umumkan Hasil Uji & BPJPH Awasi Kehalalan
HNW desak BPOM percepat hasil uji ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi dan minta BPJPH awasi kehalalan program Makan Bergizi Gratis.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari FPKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta agar masalah yang meresahkan warga yaitu adanya informasi bahwa ada “ompreng” MBG yang diimpor dari China berbahan minyak babi segera diselesaikan pengujiannya oleh lembaga berwenang seperti BPOM.
HNW, sapaan akrabnya, juga meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan status kehalalan atau non-halal, bukan hanya pada ompreng, tetapi juga pada keseluruhan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis. Ia menekankan agar kehalalan benar-benar dipastikan oleh BPJPH secara berkelanjutan.
“Tentu kita dukung program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa. Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Gedung DPR seusai Rapat Kerja di Komisi VIII DPR, Kamis (4/9).
HNW mencatat, sudah dilaporkan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa-siswa yang keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.
Baca juga: LPPOM MUI Tegaskan Ompreng MBG Harus Halal dan Aman
Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.
“Pada beberapa kunjungan dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah, yang jika rawan masalah bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri ini.
Dirinya mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM (3/9) sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut. HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian sampai selesainya pemeriksaan. Maka, agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.
Dalam konteks kehalalan, amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Pada Pasal 18 UU JPH tersebut jelas disebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.
Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang wajib dicantumkan keterangan tidak (non-halal) pada produk sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Dengan status non-halal, ompreng itu tidak boleh digunakan bagi penerima manfaat atau siswa yang muslim.
“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non-halal, agar dihentikan penggunaannya, dan segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal serta tidak melibatkan unsur yang haram. Itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Semua itu selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo, yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.
Baca juga: Diduga Tak Halal, Begini Cara Uji Ompreng MBG
HNW Soroti Kuota Haji 2025 Tak Terserap, Desak Optimalisasi Penyelenggaraan |
![]() |
---|
HNW Apresiasi Inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang Hadirkan Kementerian Haji dan Umroh |
![]() |
---|
HNW Ingatkan Kemenag Soal Pembayaran Uang Muka Haji 2026, Harus Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
HNW Cup 2025 Jadi Ajang Parlemen Jaga Kebersamaan dan Semangat Juang |
![]() |
---|
HNW: Indonesia Emas Tak akan Tercapai Jika Muda Terjebak Judi, Pinjol, dan Krisis Literasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.