Sabtu, 30 Agustus 2025

CPNS 2023

Ketentuan Ijazah dan Nilai Ijazah untuk Daftar CPNS 2023

Ijazah menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS. Untuk itu, pendaftar perlu mengetahui ketentuan-ketentuan terkait ijazah.

Freepik
Ilustrasi ijazah - Ijazah menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS. Untuk itu, pendaftar perlu mengetahui ketentuan-ketentuan terkait ijazah. 

TRIBUNNEWS.COM - Ijazah menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS.

Untuk itu, pendaftar perlu mengetahui ketentuan-ketentuan terkait ijazah.

Berikut Tribunnews.com rangkum, pertanyaan seputar ijazah pada pendaftaran CPNS 2023, dikutip dari Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan:

Apakah boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena ijazah baru keluar bulan Oktober?

Tidak boleh, karena SKL tidak dapat digunakan dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan harus menggunakan ijazah dengan latar belakang pendidikan sesuai yang sudah ditentukan.

Baca juga: Kisi-kisi Soal SKD Tes CPNS 2023, Materi TWK, TIU dan TKP

Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?

Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA Sederajat, sepanjang derajat ijazahnya sama maka diperbolehkan.

Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?

Nilai rata-rata ijazah dihitung dari nilai akhir (UN dan UAS/Nilai Rapor dan UAS) sebagaimana yang tertera pada ijazah.

Sudah tidak ada UN maka SKHUN digantikan dengan apa?

Sesuai dengan persyaratan berkas, kamu harus tetap mencantumkan daftar nilai pada kolom upload daftar nilai/SKHUN.

Kamu bisa upload transkrip, daftar nilai di belakang ijazah atau daftar nilai lain yang menunjukkan pencapaian pada kelulusan kamu saat ini.

Jika salah satu nilai di bawah 7.00 apakah masih bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA Sederajat?

Sesuai dengan persyaratan khusus yang ditentukan untuk kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat (umum dan disabilitas), bahwa memiliki nilah ijazah rata-rata minimal 7.00.

Bagaimana yang dimaksud dengan mengupload ijazah secara utuh?

Jika ijazah terdapat daftar nilai atau keterangan lain di belakang ijazah, maka peserta wajib mengupload ijazah secara keseluruhan dalam satu file.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023

Jadwal selengkapnya dapat dilihat di link ini.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan