Daftar Obat Pelangsing yang Dilarang BPOM karena Mengandung Bahan Kimia
BPOM telah merilis daftar obat tradisional pelangsing yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat (BKO).
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat tradisional pelangsing yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat (BKO).
Obat tradisional mengandung BKO adalah produk obat tradisional yang pada pembuatannya ditambahkan bahan kimia obat dengan tujuan untuk menambah fungsi pada produk obat tradisional.
Penambahan ini dilakukan tanpa memperkirakan dosis atau aturan pakai dari bahan kimia obat yang ditambahkan.
Ada empat klaim khasiat pada obat tradisional yang sering ditemukan mengandung bahan kimia obat, yaitu penambah stamina pria, pegal lini, pelangsing dan batuk/pilek.
Bahan kimia obat yang sering ditambahkan pada produk obat tradisional pelangsing antara lain:
1. Sibutramin dan turunannya
2. Bisakodil dan turunannya
3. Furosemid
Baca juga: BPOM Temukan Influencer Langgar Aturan Review Kosmetik
Berikut adalah contoh produk obat tradisional pelangsing yang mengandung BKO berdasarkan Penjelasan Publik BPOM):
1. Ramping Herbal Alami (Subutramin HCl)
2. Pinky (Sibutramin HCl dan Teofilin)
3. Slim by Mimo (Sibutramin HCl dan N-Desmetyl Sibutramin)
4. Dewi Pelangsing (Sibutramin HCl dan Parasetamol)
5. RD Pelangsing Herbal Original (Sibutramin HCl)

Dampak apabila mengkonsumsi obat tradisional mengandung BKO dengan klaim pelangsing yaitu gagal jantung hingga kematian.
Selain itu, BPOM juga menambahkan sejumlah obat tradisional pegal linu dan asam urat yang dilarang karena mengandung BKO, yakni:
1. Montalin (Mengandung parasetamol)
2. Wan Tong cairan obat dalam (Mengandung fenilbutason)
3. Shen Ling (Mengandung piroksikam)
4. Tawon Liar (Mengandung tramadol)
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.