Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Reaksi Penemuan Rp 30 M di Rumah Menteri SYL, Surya Paloh Terdiam, Cak Imin Tak Banyak Berkomentar
Terkait temuan uang yang disembunyikan itu, penyidik KPK sampai menggunakan mesin hitung seperti yang ada di bank.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) lalu.
Dalam penggeledahan ditemukan uang berbagai pecahan dalam jumlah sangat besar, plus 12 pucuk senjata api (senpi).
Terkait temuan uang yang disembunyikan itu, penyidik KPK sampai menggunakan mesin hitung seperti yang ada di bank.
Berdasarkan ulasan Tribunnews.com dari seorang sumber terpercaya, jumlah uang yang disembunyikan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 30 miliar.
"Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum itu, Sabtu (30/9/2023).
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tak banyak merespons soal penggeledahan di rumah SYL tersebut.
Ia hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.
"Nanti, nanti ya," ujar Surya Paloh singkat.
Setelah itu, Surya Paloh langsung berlalu dan masuk ke dalam mobil.
Sementara Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal kasus Syahrul Yasin Limpo ini.
Cak Imin mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap SYL.
Tak hanya itu, dirinya berharap semuanya akan baik-baik saja.
"Ya silakan proses hukum yang bicara, semoga semua baik-baik saja," ungkapnya saat ditemui di Sidoarjo pada Jumat (29/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ketika ditanya apakah kasus tersebut sebagai upaya untuk menggoyahkan Koalisi Perubahan, Cak Imin tak memberikan banyak komentar.
"Nggak tahu saya, nggak tahu," katanya.
Dugaan korupsi di Kementan
Saat ini KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.
Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Gembosi Koalisi Nasdem Cs?
Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan kasus Syahrul Yasin Lipo ini sebagai upaya menggembosi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN).
Sebelum SYL, sudah ada nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang sudah terseret kasus hukum.
Tak hanya itu, Cak Imin sendiri juga pernah diperiksa KPK setelah dirinya ditunjuk sebagai bacawapres Anies Baswedan.
"Dalam konteks kita di Indonesia itu tidak terlepas dari adanya interpretasi politik untuk menjegal atau menggembosi dari pasangan Anies Muhaimin," ucapnya.
"Dan ini kan dari rezim ke rezim dari pemerintahan ke pemerintahan sama," imbuhnya.
Dalam hal ini, Ujang pun menilai, hukum masih menjadi alat ampuh politik untuk menghajar lawan politiknya.
Ujang menganggap, cara tersebut memang lumrah di negara dunia ketiga seperti Indonesia ini.
"Hukum masih menjadi instrumen alat politik bagi kelompok tertentu," tegasnya.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Alasan KPK Batal Periksa Adik Febri Diansyah Selasa Kemarin di Kasus TPPU SYL |
---|
KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah di Kasus Pencucian Uang SYL |
---|
Alasan Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil Terkait Kasus SYL, Sempat Magang di Visi Law |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.