Minggu, 12 Oktober 2025

PPPK 2023

Gaji PPPK BPS 2023: Tertinggi Rp 10.000.000, Terendah Rp 6.100.000

Berikut ini gaji PPPK BPS 2023 untuk PPPK Teknis, tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000. Simak syarat pendaftaran PPPK BPS 2023.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. -- Inilah gaji PPPK BPS 2023 untuk PPPK Teknis, tertinggi Rp 10.000.000 dan terendah Rp 6.100.000. 

9. Tidak memiliki ketergantunga/mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

10. Berkelakuan baik

11. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

12. Kualifikasi pendidikan:

a. Lulusan PTN/PTS di dalam/luar negeri minimal IPK 2,50 skala 4,00

b. Memiliki ijazah asli dan transkrip nilai dari PTN/PTS

c. Bagi lulusan luar negeri wajib memperoleh:

- SK Penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud

- Transkrip nilai asli dan SK hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud

13. Pelamar Penyandang Disabilitas wajib melengkapi syarat berikut ini:

a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved