Kamis, 4 September 2025

PPPK 2023

Keuntungan Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan Menjadi UU: Dapat Gaji, Tunjangan, hingga Cuti

Berikut ini keuntungan pegawai PPPK setelah RUU dsahkan menjadi UU Asean oleh DPR RI. PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji, tunjangan, dan cuti.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Freepik
Ilustrasi PPPK - Berikut ini keuntungan pegawai PPPK setelah RUU dsahkan menjadi UU Asean oleh DPR RI. PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji, tunjangan, dan cuti. 

4. Perampingan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK

5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan perjanjan kerjanya.

DIkutip dari TribunJambi.com, ada beberapa keuntungan juga menjadi pegawai PPPK.

Baca juga: Gaji PPPK Unesa 2023 Tenaga Teknis: Tertinggi Rp 10.121.900, Terendah Rp 6.157.600

Keuntungan Pegawai PPPK 

- Gaji dan tunjangan yang menarik

Gaji PPPK ditentukan oleh pemerintah berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerjanya.

Selain itu gaji pokok, PPPK juga berhak mendapat beberpa tunjangan, seperti kinerja, keluarga, hingga tunjangan jabatan.

- Pekerjaan stabil

PPPK memiliki jaminan pekerjaan yang pasti, karena memiliki kontrak kerja yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang.

- Peluang berkarir

Dengan pengalaman diberbagai pelatihannya, PPPK berpeluang mengembangkan karirnya dan meningkatkan kompetensi, serta keterampilannya.

- Fasilitas yang memadai

Pegawai PPPK mendapat berbagai fasilitas yang memadai, seperti jaminan kesehatan, hari tua, hingga jaminan lainnya.

(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJambi.com/Heri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan