Minggu, 24 Agustus 2025

Aniaya Pacar Sampai Tewas Usai Karaoke, Aksi Kekerasan Anak Anggota DPR Terimajinasi Kematian Korban

Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Choirul Arifin
dok. Tribun Jabar
Keluarga orangtua almarhum Dini Sera Afrianti (29) di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara.

Pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, masing-masing Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya sesoerang.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, dengan penerapan pasal itu maka Gregorius Ronald Tannur sebatas ditersangkakan sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dengan ancaman pasal itu maka pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Tapi coba kita cermati rangkaian kronologis perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur," kata Reza Indragiri Amriel kepada Wartakota, Jumat (6/10/2023).

Dari keterangan polisi, katanya ada urutan kekerasan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur atas Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas.

"Dari urutan tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi," kata Reza.

Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," ujar Reza.

Eskalasi kekerasan sedemikian rupa, kata Reza, ditambah lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

"Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran," ujar Reza.

Baca juga: Janda Cantik yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Akan Dimakamkan di Cisaat Sukabumi

Hal Itu, katanya menjadi penanda bahwa Ronald Tannur sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

"Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," kata Reza.

Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, menurut Reza, patut diduga bahwa Gregorius Ronald Tannur pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.

"Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban," ungkap Reza.

Baca juga: Ronald Tannur Sempat Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ketua MKD DPR RI Selidiki Dugaan Intervensi

Reza mengatakan, saat imajinasi kematian SA itu muncul dalam benak Gregorius Ronald Tannur, menurut Reza, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan tersangka di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran.

"Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP," kata Reza.

Yang perlu diselidiki, kata Reza adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran Gregorius Ronald Tanbur.

Untuk memastikannya, menurut Reza perlu ditemukan:

1) Pola eskalasi perilaku kekerasan Ronald Tannur terhadap sasaran (SA).

2) Di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya.

3) Periksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan Ronald Tannur terhadap SA.

4) Maaf, periksa apakah SA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi Ronald Tannur untuk melenyapkan SA.

5) Baik jika dapat ditakar kadar alkohol dalam tubuh Ronald Tannur. Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan ia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri.

Jika polisi menerapkan Pasal 338 KUHP atas Ronald Tannur maka ancaman hukuman maksimalnya menjadi 15 tahun penjara.

Kronologi Penganiayaan oleh Ronald Tannur

Sebelumnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Royce mengungkapkan penganiayaan tersangka kepada korban dimulai sejak keluar dari ruang karaoke.

Korban lalu mulai mendapat penganiayaan sejak di lift.

"Pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GR (Gregorius Ronald) disaksikan security Blackhole KTV pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk," terang Pasma dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Tersangka, lanjut Pasma kemudian memukul lagi dengan botol tequila.

Penganiayaan belum selesai, sebab selanjutnya tersangka melindas korban dengan mobil dan terseret hingga 5 meter.

"DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik saksi GR (tersangka) kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri," papar Pasma.

"Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan (lalu) saksi GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter," ujar Pasma.

Menurut Pasma, usai melindas korban, tersangka kemudian didatangi sekuriti. Tersangka kemudian turun dan mengangkat tubuh korban ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.

"Sekuriti datang, GR (tersangka) turun menaikkan DSA ke bagian belakang dan dibawa ke apartemen PTC Surabaya (sesuai) hasil CCTV dan prarekonstruksi," tandas Pasma.

Sebelumnya, Dini diduga dianiaya GRT di Blackhole KTV Surabaya.

Penganiayaan ini diduga dipicu adanya perselisihan antarpasangan kekasih. Penganiayaan disebut berlanjut di basement hingga Dini ditemukan terkapar meregang nyawa.

Sebelum tewas, Dini sempat curhat soal kematian di TikTok-nya. Dini juga sempat mengirim voice note ke temannya yang menyebut ia dianiaya sang kekasih.

Jenazah Dini telah dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamka di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan