Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Momen Perdana Eks Menkominfo Johnny G Plate dan Menpora Dito Ariotedjo Bertemu di Persidangan
Meski sempat menjadi menteri di waktu bersamaan, namun keduanya tak pernah bertemu lantaran kesibukan masing-masing.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo rupanya menjadi awal mula pertemuan menteri dan mantan menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Menteri yang dimaksud ialah Menpora Dito Ariotedjo. Sedangkan mantan menteri yang dimaksud ialah Johnny G Plate yang merupakan eks Menkominfo.
"Baru hari ini lihat mukanya secara langsung," ujar Johnny G Plate dalam persidangan Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Bantah Terima Uang Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan Johnny G Plate
Meski sempat menjadi menteri di waktu bersamaan, namun keduanya tak pernah bertemu lantaran kesibukan masing-masing.
Apalagi tak pernah ada agenda rapat, di mana keduanya hadir bersamaan.
"Saudara sama-sama menteri kan? Biasanya sidang kabinet dengan Presiden kan ada leha-lehanya sambil makan atau apa. Sama-sama menteri kan ngobrol, itu maksudnya pak," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Kebetulan pada saat saksi dianggkat ssebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang beliau hadir sama-sama dengan saya. Jadi kami memang tidak pernah bertemu," ujar Johnny Plate.
Bahkan Plate mengaku sama sekali belum pernah berjabat tangan dengan Dito Ariotedjo.
Mendengar itu, Hakim Ketua persidangan berkelakar bahwa dirinya bersedia mengenalkan menteri dan mantan menteri tersebut.
"Jabat tangan pun belum sempat," kata Plate.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo
"Sekarang saya perkenalkan dengan beliau (Dito)," ujar Hakim Fahzal diiringi tawa.
Setelah persidangan usai, keduanya langsung berjabat tangan untuk pertama kalinya.
Dito dalam persidangan ini telah memberikan keterangan sebagai saksi bagi tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.